Rabu, 07 September 2016 | By: Admin

"Siapa Saja Mahram Kita dan konsekuensinya.

Resume Kajian Muslimah
"Siapa Saja Mahram Kita dan konsekuensinya.
Mahram.
Mengapa kita perlu tahu siapa saja mahram kita?
Karena hal yang berkaitan mahram ini banyak konsekuensinya.
Kesalahan umum masyarakat sering menyamakan mahram dengan muhrim. Padahal artinya berbeda.
Muhrim berarti orang yang sedang berihram.
Sedangkan Secara definisi, mahram adalah lawan jenis yang HARAM untuk kita NIKAHI.
Mahram terbagi menjadi dua macam:
1. Mahram Mu'abbad: kemahraman yang terjadi selama-lamanya sampai mati.
- boleh terlihat aurat kecil
- boleh bersentuhan
- boleh berkhalwat
- boleh berpergian
Mahram Mu'abbad terdiri dari 3 bagian:
A. Karena Nasab
B. Karena Pernikahan
C. Karena Penyusuan
2. Mahram Mu'aqqat: ada masa dimana kita tidak boleh menikah dengan dia karena suatu sebab
Kalau sebab itu hilang, kita boleh menikah dengan dia. - misal : saudara ipar
Ketika dia sudah cerai dengan saudara kandung kita, maka kita boleh menikah dengannya.
Hukumnya sama dengan bukan mahram.
- haram terlihat aurat kecil
- haram bersentuhan
- haram berkhalwat
- haram berpergian
Sedangkan tidak semua yang kita sebut saudara adalah mahram (contoh: saudara sepupu adalah bukan mahram)
Q.S. An Nisa: 22-23
Mengatur siapa saja mahram ditujukan untuk laki-laki (silakan buka Qur'an masing-masing)
Kajian muslimah kali ini membahas Mahram dari sisi hukum fikih ditujukan untuk wanita, dan KHUSUS membahas Mahram Mu'abbad (terjadi selamanya)
A. KARENA NASAB
1. Ayah
2. Paman - adik lk dari ibu, adik lk dari ayah
3. Saudara kandung lk
4. Anak lk
5. Keponakan lk
B. KARENA PERNIKAHAN
1. Ayah mertua - terjadi setalah akad nikah sah - selamanya.
Ketika wanita diceraikan suaminya, maka wanita ini tetap tidak boleh menikah dengan mantan ayah mertuanya
2. Anak tiri lk - terjadi setelah akad nikah sah - selamanya.
Ketika wanita di ceraikan suaminya, atau suaminya meninggal, maka wanita ini tetap tidak boleh menikah dengan anak tirinya
3. Suami ibu (ayah tiri)
Ketika ibu menjanda dan menikah lagi, suami ibu menjadi mahram selamanya.
Syaratnya: ketika ibunya sudah pernah dipergauli oleh ayah tirinya itu
4. Suami anak perempuan (menantu lk) - terjadi setelah akad nikah sah - selamanya
Bagaimana dengan suami? apakah dia termasuk dalam mahram?
Tidak. Suami adalah ciptaan Allah yang istimewa.
Dia adalah laki-laki yang bukan mahram kita, tapi punya hak dan kewajiban dan hak yang luar biasa.
Bagaimana dengan mahram tapi kafir, apakah termasuk mahram yang perempuan boleh membuka hijab didepannya?
Boleh.
Dalam hadits, Ummu Habibah adalah salah satu istri Rasulullah. Suatu hari, ayahnya, yaitu Abu Sufyan (yang kafir) mendatangi rumah Ummu Habibah dan bercengkerama dengannya dalam keadaan Ummu Habibah tidak memakai hijab.
Lalu Rasulullah datang, dan tidak menyuruh Ummu Habibah untuk memakai hijab.
C. Karena Persusuan
Tidak banyak dijelaskan di Q.S Annisa 22-23.
Namun ditegaskan dalam hadist shahih:
“Penyusuan itu menjadikan haram apa yang haram karena hubungan kelahiran (nasab).” (HR. al-Bukhari no. 5099 dan Muslim no. 1444)
Mahram karena Persusuan:
1. Suami ibu susuan
2. Saudara lk ibu susuan
3. Saudara lk suami ibu susuan
4. Ayah dari ibu susuan
5. Ayah dari suami ibu susuan
6. Anak kandung laki2 dari ibu susuan (lahir dari rahim ibu, entah dia minum ASI ibu atau tidak)
7. Anak susuan laki-laki dari ibu susuan (saudara sepersusuan)
Syarat penyusuan
1. Masuk ke perut (tidak gumoh segera setelah menyusu)
2. Sampai kenyang
3. Minimal 5 kali (mayoritas ulama fikih, atau 3 kali menurut ulama madzhab Hambali)
4. Maksimal usia anak susuan: 2 tahun
Referensi Rumah Fiqih

0 komentar:

Posting Komentar